IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi permasalahan sulitnya menerbitkan e-faktur pajak pada sistem inti administrasi pajak atau Coretax dengan kembali membuka layanan e-Faktur Desktop.
Layanan e-Faktur Desktop dapat diakses melalui aplikasi e-Nofa seperti yang telah digunakan wajib pajak selama ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, setelah membuka kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop, secara paralel penyempurnaan sistem Coretax DJP juga terus dilakukan
"Dalam rangka mendengarkan aspirasi dan mempermudah wajib pajak dalam masa transisi Coretax DJP, maka bagi wajib pajak tertentu yang cukup banyak menerbitkan faktur pajak telah dibuka kembali kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop," ujar Dwi saat dikonfirmasi IDX Channel, Selasa (21/1/2025).
Selanjutnya, Dwi mengatakan daftar wajib pajak tertunjuk yang diperbolehkan menggunakan e-Faktur Desktop ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak.