"Penunjukan ini tidak bersifat mandatory sehingga wajib pajak tersebut dapat memilih untuk membuat faktur melalui Coretax DJP atau aplikasi e-Faktur Desktop," kata Dwi.
Wajib pajak perlu mencatat opsi penggunaan e-Faktur Desktop melalui e-Nofa ini hanya akan melayani penerbitan faktur pajak bagi wajib pajak tertentu, seperti yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah sangat banyak, atau lebih dari 10.000 faktur pajak.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak menerbitkan faktur di bawah angka itu tetap diharuskan menggunakan sistem Coretax. Layanan aplikasi e-Nofa pun akan dibuka sampai dengan sistem Coretax berjalan dengan lancar.
(Febrina Ratna Iskana)