sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Buka Kembali Layanan e-Faktur Desktop Imbas Masalah Coretax

Economics editor Anggie Ariesta
21/01/2025 10:32 WIB
DJP menanggapi sulitnya menerbitkan e-faktur pajak pada sistem inti administrasi pajak atau Coretax dengan kembali membuka layanan e-Faktur Desktop.
DJP Buka Kembali Layanan e-Faktur Desktop Imbas Masalah Coretax. (Foto: MNC Media)
DJP Buka Kembali Layanan e-Faktur Desktop Imbas Masalah Coretax. (Foto: MNC Media)

"Penunjukan ini tidak bersifat mandatory sehingga wajib pajak tersebut dapat memilih untuk membuat faktur melalui Coretax DJP atau aplikasi e-Faktur Desktop," kata Dwi.

Wajib pajak perlu mencatat opsi penggunaan e-Faktur Desktop melalui e-Nofa ini hanya akan melayani penerbitan faktur pajak bagi wajib pajak tertentu, seperti yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah sangat banyak, atau lebih dari 10.000 faktur pajak.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak menerbitkan faktur di bawah angka itu tetap diharuskan menggunakan sistem Coretax. Layanan aplikasi e-Nofa pun akan dibuka sampai dengan sistem Coretax berjalan dengan lancar.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement