IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan perbaikan atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan Coretax.
"Sampai saat ini, seluruh kendala yang teridentifikasi telah berhasil diperbaiki yang meliputi proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan perpajakan, SPT, dan Document Management System," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, saat dihubngi, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, banyak wajib pajak yang masih kesulitan mengakses sistem Coretax.