sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DKI PPKM Level 2, Berikut Aturan Gelar Resepsi Pernikahan 

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
11/03/2022 10:12 WIB
Berikut aturan resepsi pernikahan du DKI selama pemberlakuan PPKM level 2.
DKI PPKM Level 2, Berikut Aturan Gelar Resepsi Pernikahan  (Dok.MNC)
DKI PPKM Level 2, Berikut Aturan Gelar Resepsi Pernikahan  (Dok.MNC)

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi  dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement