IDXChannel - DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022 mendatang.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, Mal hingga pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 60 persen.
"Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Anies dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tambahnya.
Kemudian arena bermain anak dalam Mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen.