IDXChannel—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan dua aturan baru Instruksi dalam Negeri (Inmendagri) di masa evaluasi penanganan Covid-19 khususnya Omicron di masa PPKM.
Adapun untuk kegiatan di daerah wilayah Level 1, 2 dan 3 untuk pusat hiburan Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan untuk masuk.
Adapun ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kapasitas maksimal Bioskop adalah 70% (tujuh puluh persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi (sudah divaksin dua kali) yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” terang Instrusksi Mendagri terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (18/2/2021).
Adapun regulasi terbaru sesuai inmendagri, aturan masuk pusat hiburan bioskop adalah sebagai berikut: