sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru PPKM, Bioskop Dibatasi 70 Persen dan Pengunjung Wajib Vaksin Dua Kali

Economics editor Azhfar Muhammad
18/01/2022 09:43 WIB
Kemendagri telah menerbitkan dua aturan baru Instruksi dalam Negeri di masa evaluasi penanganan Covid-19 khususnya Omicron di masa PPKM.
Kemendagri telah menerbitkan dua aturan baru Instruksi dalam Negeri  di masa evaluasi  penanganan Covid-19  khususnya Omicron di masa  PPKM. (Foto: MNC Media)
Kemendagri telah menerbitkan dua aturan baru Instruksi dalam Negeri di masa evaluasi penanganan Covid-19 khususnya Omicron di masa PPKM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan dua aturan baru Instruksi dalam Negeri (Inmendagri)  di masa evaluasi  penanganan Covid-19  khususnya Omicron di masa  PPKM.

Adapun  untuk kegiatan di daerah wilayah Level 1, 2 dan 3  untuk pusat hiburan Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan untuk  masuk. 

Adapun ketentuan ini  diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kapasitas maksimal Bioskop adalah 70% (tujuh puluh persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi (sudah divaksin dua kali) yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” terang Instrusksi Mendagri terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (18/2/2021).

Adapun regulasi terbaru sesuai inmendagri, aturan masuk pusat hiburan bioskop adalah sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement