sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru PPKM, Bioskop Dibatasi 70 Persen dan Pengunjung Wajib Vaksin Dua Kali

Economics editor Azhfar Muhammad
18/01/2022 09:43 WIB
Kemendagri telah menerbitkan dua aturan baru Instruksi dalam Negeri di masa evaluasi penanganan Covid-19 khususnya Omicron di masa PPKM.
Kemendagri telah menerbitkan dua aturan baru Instruksi dalam Negeri  di masa evaluasi  penanganan Covid-19  khususnya Omicron di masa  PPKM. (Foto: MNC Media)
Kemendagri telah menerbitkan dua aturan baru Instruksi dalam Negeri di masa evaluasi penanganan Covid-19 khususnya Omicron di masa PPKM. (Foto: MNC Media)

1) Seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh

persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi (sudah divaksin dua kali) yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

3) Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

4) Aktifitas di restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

5) Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement