sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Industri Hilirisasi Batubara, Pemerintah Terbitkan PP No. 25 Tahun 2021

Economics editor Shifa Nurhaliza
22/02/2021 17:45 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dorong Industri Hilirisasi Batubara, Pemerintah Terbitkan PP No. 25 Tahun 2021. (Foto: MNC Media)
Dorong Industri Hilirisasi Batubara, Pemerintah Terbitkan PP No. 25 Tahun 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PP ini merupakan satu dari 49 peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut yakni pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah alias hilirisasi batubara di dalam negeri.

Dalam bab 2 pasal 3 ayat 1 aturan tersebut menegaskan, "Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi dan IUP sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%".

"Program hilirisasi batubara menjadi sasaran utama pemerintah ke depan. Pemerintah dipastikan bakal memberikan berbagai insentif untuk proyek hilirisasi batubara," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam program 2nd Session Closing Market IDX Channel, Senin (22/2/2021).

Tujuan pemberian insentif ini, lanjutnya, agar sektor hilir batubara bisa ekonomis dan kompetitif, sehingga nantinya bisa semakin berkembang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement