IDXChannel – Upaya untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terus digalakkan Kementerian Perindustrian agar mendongkrak pengembangan sektor industri kecil dan menengah (IKM) dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan satu langkah strategisnya adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya tujuan tersedut selain memberikan perlindungan kepada konsumen, juga untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
“Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, kami melakukan perumusan terhadapSNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Minggu (9/5/2021)
Dirjen IKMA bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi melakukan kunjungan kerja tersebut untuk mengetahui kondisi di lapangan, khususnya sektor industri perhiasan dalam penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.
Disampaikan Gati, pada SNI 8880-2020, terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan.