Adapun aturan tersebut tertuang dalam peraturan presiden nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
“Target implementasi akan dimulai di operasional tingkat pemerintahaan pusat maupun daerah, angkutan massal perkotaan, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (dengan target konversi sebesar 90 persen pada tahun 2030,” pungkasnya.
Dalam kesempatannya, Kemenhub mengapresiasi acara GIIAS 2021, dan pihaknya berharap adanya Event GIIAS 2021 dapat menambah ilmu pengetahuan untuk meningkatkan edukasi para pelaku otomotif di masa pemulihan ekonomi Nasional di bidang Otomotif.
(SANDY)