"Sama, saya juga susah dapatnya. Kalau beli di agen harus dikawinin sama minyak goreng merek lain. Kalau enggak begitu, enggak dapet," ujar Andika.
Karena praktik bundling itu, dia mengaku mau tidak mau menjual harganya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Sebab, kalau harus mengikuti kebijakan itu, pihaknya tidak dapat untung.
"Ini saya jualnya Rp16 ribu per liter. Bisa aja sebenarnya saya jual Rp18 ribu, tapi kasihan pembelinya nanti. Mereka kan butuh minyak murah," tukas Andika.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara sah telah memutuskan 7 terlapor atau perusahaan terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng. Putusan tersebut termaktub dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022.