Ketua Komisi V DPR RI Lasarus Komisi V DPR RI menyetuju efisiensi belanja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai lnstruksi Presiden No.1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menkeu No. S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 perihal Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
"Sebagaimana kita ketahui terdapat perubahan kembali terkait rekonstruksi APBN tahun 2025 anggaran Kementerian dan Lembaga. Sehingga pagu akhir final, pagu indikatif Kementerian PKP sebesar Rp3,46 triliun," ujar Lasarus.
Lasarus juga menyampaikan setelah pengesahan pagu indikatif, dia berharap produktivitas program kementerian dan lembaga dapat dilaksanakan dengan optimal dan berjalan lancar.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah ditetapkan target efisiensi baru untuk Kementerian PKP dari pagu Rp3,66 triliun, turun menjadi Rp1,81 triliun, kemudian anggaran menjadi Rp3,46 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari Program Dukungan Manajemen sebesar Rp671,05 miliar, dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp2,79 triliun.
(Febrina Ratna Iskana)