IDXChannel - Pemerintah telah mengumumkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya yang juga sudah tertuang dalam pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.
Diungkapkan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, pemberian THR kepada para pekerja akan membuat daya beli masyarakat terhadap suatu produk tetap terjaga.
Mengingat saat ini pemerintah telah mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seperti kenaikan PPN menjadi 11% yang juga dibarengi dengan beberapa harga komoditas yang sedang naik juga.
"THR itu memang adalah hak nya pekerja sebagaimana diatur dalam UU, THR berdampak positif mempertahankan konsumsi masyarakat menghadapi lebaran meskipun terjadi kenaikan harga-harga," ujar Piter Abdullah kepada MNC Portal, Minggu (17/4/2022).