sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekspor Batu Bara Kini Wajib Lolos Verifikasi Surveyor Pemerintah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/06/2026 16:33 WIB
Eksportir diwajibkan mengantongi Laporan Surveyor (LS) sebagai salah satu dokumen pelengkap pabean untuk melakukan ekspor.
Ekspor Batu Bara Kini Wajib Lolos Verifikasi Surveyor Pemerintah (Foto: iNews Media Group)
Ekspor Batu Bara Kini Wajib Lolos Verifikasi Surveyor Pemerintah (Foto: iNews Media Group)

Jika mengacu pada aturan baru tersebut, setidaknya ada empat aspek utama yang kemungkinan diverifikasi surveyor sebelum menerbitkan Laporan Surveyor. Seperti, legalitas sumber batu bara (asal tambang dan izin usaha), kesesuaian volume/jumlah barang yang akan diekspor, kesesuaian dokumen dan identitas eksportir (ET Batu bara, NPWP, OSS, ESDM), dan kesesuaian fisik barang dengan dokumen ekspor.

"Elemen data yang dilakukan penelitian antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor meliputi jumlah barang dan satuan barang," lanjut aturan tersebut. 

Permohonan verifikasi dilakukan secara elektronik oleh eksportir kepada surveyor. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan diteruskan melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Selain Laporan Surveyor, eksportir juga diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu bara. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Permendag ini juga mengatur bahwa eksportir harus menyampaikan laporan realisasi ekspor secara elektronik kepada Kementerian Perdagangan. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement