"Untuk menjamin pembelian TBS petani dengan harga yang wajar akan dilakukan pengaturan yang tentu saja melibatkan pemerintah daerah," kata Airlangga.
Ia menambahkan, bagi perusahaan minyak goreng diharap untuk bisa membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar sehingga para petani kelapa sawit dalam negeri bisa sejahtera.
Di samping itu, Menko Airlangga mengatakan, menindaklanjuti putusan Presiden yang mencabut larangan ekspor CPO, pemerintah akan terus memantau ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melalui aplikasi digital yaitu SIMIRAH yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian. Sementara untuk pendistribusian ke pasar akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. (RAMA)