Antam menambahkan, di tahun 2022 akan ada perubahan tata kelola khususnya di bidang perikanan tangkap dengan dijalankannya kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Aktivitas penangkapan ikan akan diatur dalam sistem kuota dan zonasi penangkapan.
"Arahan Bapak Menteri sudah jelas, bahwa ekologi harus jadi panglima. Jadi kebijakan itu untuk memastikan populasi ikan kita terjaga dalam jangka waktu panjang," papar Antam.
Seiring perbaikan tata kelola ini, Antam menyakini akan memberi dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah yang tentunya berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di samping itu, mutu dan kualitas produk perikanan Indonesia juga semakin tinggi sehingga meningkatkan kepercayaan pasar domestik maupun internasional.
“Hingga 31 Desember 2021 siang, PNBP KKP tercatat sekitar Rp1,1 triliun,” pungkasnya. (TYO)