IDXChannel – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperluas peluang ekspor produk perikanan Indonesia ke Arab Saudi dengan bertambahnya jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang mendapat izin ekspor.
Per Kamis (21/8/2025), sebanyak enam UPI resmi disetujui oleh Otoritas Kompeten Arab Saudi.
Kepala Badan Mutu KKP Ishartini menyampaikan perusahaan yang lolos sudah memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan pangan.
“Per hari ini kami mendapatkan notifikasi dari Otoritas Kompeten Arab Saudi bahwa mereka telah menyetujui enam UPI untuk bisa mulai ekspor ke Arab Saudi. Perusahaan telah memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan hasil perikanan,” ujarnya di Jakarta, dikutip pada Minggu (24/8/2025).