sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP dan Polri Gagalkan Perdagangan 671 Telur Penyu di Anambas

News editor Dinar Fitra Maghiszha
14/08/2025 17:19 WIB
Penyu adalah satwa yang dilindungi oleh hukum nasional dan konvensi internasional CITES. 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri Gagalkan Perdagangan 671 Telur Penyu di Anambas (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri Gagalkan Perdagangan 671 Telur Penyu di Anambas (Foto: KKP)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (Satpol Airud) menggagalkan perdagangan ilegal 671 butir telur penyu. Operasi gabungan ini berlangsung selama tiga hari di wilayah Tarempa dan sekitarnya.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP, Sarmintohadi menegaskan penyu adalah satwa yang dilindungi oleh hukum nasional dan konvensi internasional CITES. 

“Penyu memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem laut. Penegakan hukum atas pelanggaran perdagangan satwa dilindungi merupakan bukti komitmen KKP melindungi penyu di wilayah perairan Indonesia,” kata Sarmintohadi, Kamis (14/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tim gabungan di Pulau Durai, salah satu lokasi penting peneluran penyu di Anambas. Kegiatan ini bertujuan memetakan titik rawan pencurian serta mengumpulkan informasi penanganan. 

Sarminto melanjutkan, selain menyita barang bukti, pelaku telah diserahkan kepada kepolisian untuk pendalaman dan proses hukum.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement