sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP dan Polri Gagalkan Perdagangan 671 Telur Penyu di Anambas

News editor Dinar Fitra Maghiszha
14/08/2025 17:19 WIB
Penyu adalah satwa yang dilindungi oleh hukum nasional dan konvensi internasional CITES. 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri Gagalkan Perdagangan 671 Telur Penyu di Anambas (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri Gagalkan Perdagangan 671 Telur Penyu di Anambas (Foto: KKP)

Tim Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru juga menerima laporan tentang empat ekor penyu yang dipelihara di area resort dalam kawasan konservasi. 

"Setelah koordinasi dan edukasi kepada pihak pengelola, seluruh penyu tersebut dilepasliarkan kembali ke laut," kata dia.

Sementara itu Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat menambahkan, perlunya koordinasi erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lokal untuk melindungi penyu. 

“Dengan dukungan masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait, kami optimis Anambas bisa menjadi percontohan kawasan wisata bahari berkelanjutan sekaligus ramah satwa dilindungi,” kata Rahmad.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement