Enam UPI yang kini berhak melakukan ekspor adalah PT Suri Tani Pemuka, PT Pahala Bahari Nusantara, PT Mulia Bahari Indonesia, PT Sekar Laut, PT Alam Jaya, dan PT Philips Seafood Indonesia. Dengan tambahan tersebut, total perusahaan perikanan Indonesia yang mendapat izin ekspor ke Arab Saudi kini mencapai 63 UPI.
Komoditas yang akan dikirim antara lain ikan olahan, tuna, ikan pelagis, tepung ikan, minyak ikan, fillet, ikan kaleng, kerupuk udang, serta berbagai produk sambal ikan.
Ishartini memproyeksikan produk tersebut dapat meningkatkan volume ekspor sekaligus memperluas diversifikasi pasar.
Keberhasilan penambahan ini, ujarnya, merupakan hasil sinergi KKP bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta dukungan komunikasi dari KBRI di Arab Saudi dan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.