IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dari pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau selama lima tahun terakhir.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat, khususnya nelayan dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), kepada aparat pengawas. Hal itu sangat efektif dalam memerangi praktik illegal fishing di Laut Natuna Utara.
“Strategi ini sangat efektif dalam operasional pengawasan di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Pangkalan PSDKP Batam, Jumat (20/6/2023).
Dalam periode 2020–2025, sebanyak 147 kapal pelaku illegal fishing berhasil ditangkap di wilayah Laut Natuna Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 merupakan kapal ikan asing dan 85 kapal ikan Indonesia.
Ipunk mengakui sebagian besar operasi penangkapan kapal asing ilegal berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh armada pengawas PSDKP.
"Informasi dari lapangan itu sangat membantu dalam mempercepat respons dan efektivitas operasi," ujarnya.