sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Dapat Gugat Komisaris dan Direksi BUMN Jika Bikin Perusahaan Merugi

Economics editor Suparjo Ramalan
13/06/2022 14:06 WIB
Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
Erick Dapat Gugat Komisaris dan Direksi BUMN Jika Bikin Perusahaan Merugi (FOTO:MNC Media)
Erick Dapat Gugat Komisaris dan Direksi BUMN Jika Bikin Perusahaan Merugi (FOTO:MNC Media)

lDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dapat menggugat Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah ke Pengadilan bila manajemen lalai menjalankan tugasnya dan membuat BUMN merugi. 

Ketentuan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.

"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi (Komisaris) yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (13/6/2022). 

Tak hanya itu, Jokowi juga mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi

Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan, bila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement