sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Dapat Gugat Komisaris dan Direksi BUMN Jika Bikin Perusahaan Merugi

Economics editor Suparjo Ramalan
13/06/2022 14:06 WIB
Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
Erick Dapat Gugat Komisaris dan Direksi BUMN Jika Bikin Perusahaan Merugi (FOTO:MNC Media)
Erick Dapat Gugat Komisaris dan Direksi BUMN Jika Bikin Perusahaan Merugi (FOTO:MNC Media)

Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2.

Ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN, bila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan. 

Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement