sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Komisaris dan Direksi BUMN Wajib Tanggung Jawab Jika Perusahaan Merugi

Economics editor Suparjo Ramalan
13/06/2022 13:23 WIB
Jokowi mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi jika lalai dalam menjalankan tugasnya
Tegas! Komisaris dan Direksi BUMN Wajib Tanggung Jawab Jika Perusahaan Merugi (FOTO:MNC Media)
Tegas! Komisaris dan Direksi BUMN Wajib Tanggung Jawab Jika Perusahaan Merugi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi jika lalai dalam menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi

Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni 2022. 

Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement