IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dikutip MPI dalam dalam pasal 27 ayat 2 PP No. 23/2022 menyatakan bahwa apabila terjadi kerugian dalam BUMN, maka jajaran direksi yang bertanggung jawab secara pribadi.
"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ujar keterangan tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).
Adapun dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam PP itu, direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik.