IDXChannel - Pengurangan jumlah perusahaan pelat merah bakal terus dilakukan Kementerian BUMN. Bahkan, pemegang saham akan memangkas satu klaster hingga mengerucut menjadi 11 klaster saja.
Saat ini ada 12 klaster BUMN yang dibentuk pada 2020 silam. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pengurangan jumlah klaster dan perseroan bakal dilakukan pada tahun-tahun mendatang. Artinya, perampingan belum direalisasikan di 2024.
“Bagaimana jumlah BUMN nanti ke depan jumlahnya lebih sedikit, tetapi klaster yang tadinya 12 menjadi 11,” ujar Erick saat ditemui wartawan di gedung DPR/MPR, Rabu (10/7/2024).
Lantaran masih dalam tahap rencana, Erick belum bisa memberikan penjelasan klaster BUMN mana yang bakal dihilangkan.
Adapun, 12 klaster yang ada kini diantaranya, Sektor Jasa Pariwisata dan Pendukung, Sektor Telekomunikasi dan Media, Sektor Energi, Minyak, dan Gas, Sektor Kesehatan, sektor Manufaktur
Sektor Pangan dan Pupuk, Sektor Perkebunan dan Kehutanan, Sektor Mineral dan Batubara, Sektor Asuransi dan Dana Pensiun, Sektor Keuangan, Sektor Infrastruktur, dan Sektor Logistik
Senada dengan pengurangan tersebut, lanjut Erick, pihaknya bakal menjadikan PT Danareksa (Persero) sebagai holding yang menaungi beberapa BUMN lainnya. Proses penggodokan tengah dilakukan antara Kementerian BUMN dan kementerian terkait.
Saat ini, Danareksa membawahi lima sub klaster yaitu, Jasa Keuangan, Kawasan Industri, Jasa & Konsultansi Konstruksi, Media & Teknologi serta Pengelola Sumber Daya Air (SDA).
“Tetapi Danareksa pun menjadi holding dari beberapa BUMN yang hari ini pun surat persetujuan pembentukan Holding Danareksa sebagai holding sudah saya kirimkan ke Ibu Sri Mulyani,” tuturnya.
(SAN)
Advertisement
Erick Terus Pangkas Jumlah Perusahaan BUMN, Hanya Tersisa 11 Klaster
Saat ini ada 12 klaster BUMN yang dibentuk pada 2020 silam.

Erick Terus Pangkas Jumlah Perusahaan BUMN, Hanya Tersisa 11 Klaster (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement