Erick membeberkan fakta lain dari kasus korupsi dana pensiun di internal Pelindo. Dia menyebut korupsi atas pengelolaan dapen Pelindo sudah terjadi sejak 2005 lalu. Bahkan, tindakan melanggar hukum tersebut dilakukan berulang kali.
"Kasus dana pensiun @pelindo telah terjadi berulang kali, bahkan sejak tahun 2005," ucapnya.
Meski sudah terjadi sejak lama, Kejaksaan Agung baru menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pelindo 2013-2019.
Adapun keenam tersangka yakni Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 bernama Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014 Khamidin Suwarjo, dan Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019 Umar Samiaji.
Selanjutnya, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.
(YNA)