Selain itu, program pendidikan dan pelatihan tersebut pum mengembangkan sertifikasi baru di bidang pengawasan intern dengan skema sertifikasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan BUMN.
“Unit audit internal mempunyai peran penting dalam memberikan nilai tambah melalui kegiatan assurance dan consulting, serta membangun dan meningkatkan keandalan korporasi dalam menghasilkan outcome yang diharapkan oleh stakeholders," ungkapnya.
Adapun syarat untuk mengikuti sertifikasi CIAE ini diantaranya, pertama menjabat sebagai Head atau General Manager (Group Head) di unit internal audit korporasi.
Kedua, Deputy of Head atau Wakil Kepala, manager, anggota, hingga staf di unit internal audit dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 semua jurusan.
“Harapannya, setelah mengikuti sertifikasi CIAE ini para peserta dapat menguasai internal audit practice, governance, risk, and control (GRC), fraud risk management and investigative audit, internal audit management and strategic communication, serta risk based internal audit di sektor korporasi,” tutup Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntabilitas Negara Sally Salamah. (RAMA)