sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM: Perusahaan Wajib Garap Lahan Bekas Tambang secara Berkelanjutan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
07/12/2023 15:00 WIB
ESDM menekankan pentingnya kegiatan pasca tambang untuk memberikan kesejahteraan serta peningkatan nilai tambah yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
ESDM: Perusahaan Wajib Garap Lahan Bekas Tambang secara Berkelanjutan. (Foto MNC Media)
ESDM: Perusahaan Wajib Garap Lahan Bekas Tambang secara Berkelanjutan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya kegiatan pasca tambang untuk memberikan kesejahteraan serta peningkatan nilai tambah yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. 

Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Adapun kewajiban perusahaan tambang adalah untuk melakukan reklamasi pasca tambang serta tanggung jawab sosial perusahaan melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

"Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan untuk mengatur pengelolaan reklamasi pasca tambang dan PPM. Beleid tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan kegiatan pasca tambang secara tepat dan berkelanjutan. Ini penting untuk meningkatkan masyarakat sekitar tambang," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi di Berau, Kaltim, Kamis (7/12/2023).

Diungkapkan Agus, kepatuhan menjalankan program-program pasca tambang harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat sekitar serta dibarengi ketegasan dalam pengawasan oleh pemerintah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement