IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan untuk mengaudit gedung-gedung yang boros energi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya akan membuat rancangan peraturan menteri sebelum mengaudit gedung-gedung tersebut.
"Ini siang ini saya bahas. Jadi masih internal, perancangan peraturan menteri. Ada tiga," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Eniya menuturkan, nantinya aturan ini akan merujuk ke Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Selain itu, ada juga peraturan detail yang nanti akan dibahas oleh pihaknya.
"Ada tiga peraturan menteri yang akan kita keluarkan tentang efisiensi energi, konservasi energi dan audit energi," ujarnya.