sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Sebut Ada Batasan Harga Jual BBM Non Subsidi, Badan Usaha Wajib Patuh

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
27/10/2023 18:11 WIB
Kementerian ESDM mengungkapkan, pihaknya memiliki batasan tertentu mengenai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang diberlakukan oleh Badan Usaha.
ESDM Sebut Ada Batasan Harga Jual BBM Non Subsidi, Badan Usaha Wajib Patuh. (Foto MNC Media)
ESDM Sebut Ada Batasan Harga Jual BBM Non Subsidi, Badan Usaha Wajib Patuh. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian ESDM mengungkapkan, pihaknya memiliki batasan tertentu mengenai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang diberlakukan oleh Badan Usaha. Artinya, tidak boleh dijual lebih dari batasan itu.

"Ada kan. Nanti disampaikan pemerintah meskipun bukan disetujui ya. Ada batasan dari pemerintah yang artinya tidak boleh lebih dari batasan tersebut," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Demikian diungkapkan Dadan menyusul adanya potensi kenaikan harga BBM Non Subsidi pada 1 November 2023, sebagai imbas kenaikan harga minyak mentah dunia yang terjadi saat perang Hamas-Israel kembali memanas. 

Seperti diketahui, setiap tanggal 1, Pertamina dan Badan Usaha lainnya seperti Shell, Vivo dan bp-AKR melakukan penyesuaian terhadap harga BBM Non Subsidi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement