IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menambah alokasi bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel dari sebelumnya 10,15 juta kiloliter (KL) menjadi 11,02 juta KL.
Penambahan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 160.K/EK.05/DJE/2022 tentang Perubahan kedua atas Kepmen ESDM nomor 150.K/EK.05/DJE/2021 tentang Penetapan Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN jenis Biodiesel Serta Alokasi Volume Biodiesel untuk Pencampuran BBM jenis Solar Periode Januari - Desember 2022.
Melansir website resmi Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Rabu (14/9/2022) menyatakan bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel terdapat perubahan kebutuhan BBM Solar dan, ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBM Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu adanya perubahan alokasi volume BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel.
Alasan dilakukannya perubahan alokasi volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memenuhi ketentual Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Adapun perubahan alokasi biodiesel menjadi campuran solar tersebut diubah dalam diktum kedua Kepmen 160.K/EK.05/DJE/2022 berbunyi: