IDXChannel – Bioetanol dengan campuran jenis bensin RON 95 dan etanol 5 persen (E5) akan segera dipasarkan oleh Pertamina setelah melakukan berbagai pengujian. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menentukan spesifikasi bahan bakar bioetanol tersebut.
Kementerian ESDM menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5 pesen (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan, Keputusan Dirjen Migas tersebut menetapkan dan memberlakukan bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5 persen bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).
“Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5 persen Bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kep Dirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktan (RON) minimal 95,” kata Agung dalam keterangan resmi.
Adapun standar dan spesifikasi bahan bakar minyak jenis bensin murni dengan oktan 95 mengacu pada Lampiran II Perdirjen 110.K/MG.01/DJM/2022. Itu tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.