Sementara standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Sejalan dengan Keputusan Dirjen tersebut, PT Pertamina (Persero) akan meluncurkan produk BBM baru RON 95 dengan campuran Bioetanol pada akhir Juli 2023. Ini bahan bakar yang berasal dari molases tebu dan singkong.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan pengujian telah dilakukan sejak 2008. Diharapkan, pencampuran BBM dengan bioetanol bisa berjalan lancar.
“Sekarang, Presiden meminta untuk berjalan, kan Perpres sudah ditandatangani. Untuk itu, mudah-mudahan di awal Juli kita bisa melaksanakan (komersialisasi) untuk wilayah yang terbatas,” tutur Dadan pada Pertamina Research & Innovation Day, pada Juni lalu.
(SLF)