Perubahan aturan pajak itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut rencananya bakal berlaku pada 5 Januari 2025.
"Saat ini berlaku, kira-kira sekitar 12-12,5 persen, kalau berlaku sampai misalnya 19,5 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, untuk mobil Rp200 juta, dampaknya sekitar Rp12 juta. Untuk mobil Rp400 juta dampaknya kira-kira sekitar Rp24 juta, ditambah PPN, ditambah segala macam, dampaknya agak berat," ujar Nangoi.
(kunthi fahmar sandy)