IDXChannel – Gaji Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) menjadi ramai diperbincangkan usai ia ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyebut Destiawan Soewardjono telah diberhentikan sebagai Direktur Utama WSKT.
Destiawan diberhentikan pada 29 April 2023. Pada hari yang sama dengan pengumuman Kejaksaan Agung (Kejagung) ia menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan memerintahkan pencairan dana untuk menggunakan dukungan dokumen palsu untuk membayar utang kepada perusahaan.
Utang perusahaan itu ada akibat pencairan pembayaran proyek fiktif yang diminta Destiawan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan bahwa Destiawan telah merugikan negara lebih dari Rp2 triliun akibat korupsi ini, jumlah persisnya ditaksir Rp2.546.645.987.644,00.