IDXChannel – Gaji pegawai dishub non PNS kian dibicarakan usai seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta naik di atas kap mobil yang sedang melaju viral di media sosial. Dalam video tersebut, beberapa petugas Dishub tampak menghalangi pengemudi tersebut.
Dinas Perhubungan atau Dishub sendiri merupakan instansi pemerintah pusat, kabupaten dan provinsi, atau kota yang mengatur lalu lintas. Pegawai Dishub menerima gaji yang sebanding dengan pegawai negeri sipil lainnya dan menerima tunjangan yang sepadan dengan tingkat pekerjaannya.
Besaran Gaji Petugas Dishub
Gaji petugas Dishub sendiri memiliki empat kategori pegawai yang dibedakan menurut pendidikannya. Klasifikasi ini juga mencerminkan kedudukan dan tugas pekerjaan seseorang. Keempat kelompok tersebut, mulai dari Kelompok 1 hingga Kelompok 4, mempunyai gaji dan tunjangan yang berbeda-beda.
1. Gaji Golongan I (Karyawan lulusan SD dan SMP)
Gaji anggota Dishub Golongan I lulusan SD dan SMP berkisar antara Golongan IA hingga Golongan Tertinggi yakni ID. Untuk golongan IA gajinya berkisar Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800 dan untuk golongan ID gajinya berkisar Rp1.851.800 hingga Rp2.685.500 tanpa tunjangan.
2. Gaji Golongan II (Lulusan pendidikan SMA dan D3)
Selain itu, Golongan II diperuntukkan bagi pegawai yang bergelar SMA dan D3 dari Golongan IIA sampai dengan Golongan IID. Golongan IIA mendapat gaji Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600, sedangkan Golongan IID mendapat gaji Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.