IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan kebijakan sistem Ganjil Genap (Gage) di 25 ruas jalan protokol pada Jumat (18/4/2025), tepatnya pada libur peringatan Wafat Isa Almasih.
"Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Senin (14/4/2025).
Syafrin menjelaskan peniadaan ganjil genap sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem ini tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan," kata dia.
Ganjil genap (gage) diberlakukan selama hari kerja (weekdays) di 25 ruas jalan Jakarta. Dikutip dari laman Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, inilah 25 titik ganjil genap Jakarta saat diberlakukan.