"Itu langkah yang sangat baik dan merupakan bagian dari penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2023 mengenai pengarusutamaan keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan," ujar Genman.
Inpres nomor 1 tahun 2023 mengatur tentang kelestarian alam dalam menerapkan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Values (HCV). Inpres tersebut terbit untuk memperkuat konservasi dan pemanfaatan biodiversitas.
"Kita akan memfasilitasi perusahaan dalam mendukung kegiatan konservasi keanekaragaman hayati di Provinsi Riau," tutur Genman. (TSA)