sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ganti-ganti Nama Kebijakan PSBB-PPKM Darurat, Ini Penjelasan Luhut

Economics editor Tim IDXChannel
06/07/2021 14:21 WIB
Pemerintah dinilai terlalu sering mengganti-ganti nama kebijakan dalam penanganan covid-19, mulai dari PSBB, PPKM Skala Mikro sampai PPKM Darurat.
Ganti-ganti Nama Kebijakan PSBB-PPKM Darurat, Ini Penjelasan Luhut (FOTO: MNC Media)
Ganti-ganti Nama Kebijakan PSBB-PPKM Darurat, Ini Penjelasan Luhut (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah dinilai terlalu sering mengganti-ganti nama kebijakan dalam penanganan covid-19, mulai dari PSBB, PPKM Skala Mikro sampai PPKM Darurat, yang membuat  kebingungan di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam Channel Youtube Deddy Courbuzier, Selasa (6/7/2021) menjelaskan pergantian nama kebijakan dalam penanganan covid-19.

“PSBB kan lahirnya dari bawah, dari satu provinsi dia pengen melakukan itu, dia ajukan ke pemerintah pusat lalu disahkan oleh Kementerian Kesehatan, kalau PPKM ini dari pusat, bisa langsung berbagai provinsi atau secara nasional, itu dua hal yang berbeda,” kata Luhut.

Lalu terkait pergantian kebijakan dari PPKM Skala mikro kemudian PPKM Darurat di Jawa-Bali menurut Luhut tidak ada yang salah dengan pergantian nama tersebut.

“Tidak ada yang aneh, nah PPKM Mikro ini, kita mau seperti di Jakarta, beberapa spot-spot yang kita buat, itu juga memungkinkan, dan sekarang dalam keadaan darurat seperti sekarang ini kita ambil lebih besar lagi,” katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement