sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda (GIAA) Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi Utang

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
05/09/2023 19:33 WIB
Maskapai nasional Garuda Indonesia terus memperkuat landasan hukum atas langkah restrukturisasi.
Garuda (GIAA) Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi Utang. (Foto: MNC Media)
Garuda (GIAA) Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi Utang. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities diantaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up di Australia.

Serta berbagai upaya hukum yang ditempuh di sejumlah negara lainnya. Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamen penting langkah restrukturisasi yang dijalankan dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku.

Menurut Irfan, kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha GIAA dapat berjalan secara optimal serta proporsional. Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja maskapai penerbangan pelat merah tersebut di masa mendatang. 

“Kami tentunya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat. Untuk itu, fokus kami saat ini adalah memastikan langkah akselerasi kinerja berjalan selaras dengan misi memastikan nilai kolaborasi bisnis yang optimal bersama seluruh mitra usaha termasuk bagi seluruh kreditur Garuda Indonesia,” tutup Irfan.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement