sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda (GIAA) Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi Utang

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
05/09/2023 19:33 WIB
Maskapai nasional Garuda Indonesia terus memperkuat landasan hukum atas langkah restrukturisasi.
Garuda (GIAA) Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi Utang. (Foto: MNC Media)
Garuda (GIAA) Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi Utang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Maskapai nasional Garuda Indonesia terus memperkuat landasan hukum atas langkah restrukturisasi yang dijalankan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seiring dengan telah dijatuhkan Putusan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang telah dirampungkan pada tanggal 27 Juni 2022 lalu. 

"Ditetapkannya putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terhadap ketetapan hukum yang telah diperoleh PKPU, dimana dalam prosesnya perusahaan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi pada pertengahan tahun 2022 lalu," papar Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk GIAA Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).

Adapun putusan atas penolakan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang sebelumnya diajukan oleh 2 (dua) kreditur yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan terbuka pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu. 

Dengan demikian putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Pembatalan Perdamaian tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Greylag Entities di Indonesia terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia. 

Sebelumnya, langkah hukum yang ditempuh Greylag Entities terhadap hasil PKPU turut dilakukan melalui permohonan Peninjauan Kembali yang sebelumnya diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dimana Pengadilan juga telah menyatakan bahwa PK tersebut tidak memenuhi syarat formil (TMS) berdasarkan peraturan perundangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement