perusahaan sebelumnya telah melakukan perpanjangan masa jatuh tempo sukuk hingga 2023 mendatang dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.
Adapun pada tahun ini, perusahaan juga melakukan penangguhan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk). Bahkan, tengah melakukan negosiasi lebih lanjut dengan para pemegang sukuk sebagai bagian dari upaya restrukturisasi.
"Ini yang sedang dilakukan oleh perseroan selaras dengan langkah perbaikan kinerja yang terus dioptimalkan perseroan," katanya
Terkait EDC, telah dilakukan penangguhan pokok dan bunga periode Juni 2020 sampai dengan waktu yang akan disepakati, bersamaan dengan persetujuan rencana restrukturisasi, perseroan terus melakukan komunikasi intensif serta negosiasi kepada kreditur dan lessor.
Khusus untuk lessor, negosiasi dilakukan guna mencapai kesepakatan mengenai restrukturisasi biaya sewa dengan skema PBH seperti yang telah didiskusikan manajemen sebelumnya.