IDXChannel - Kementerian Kesehatan ikut angkat suara terkait selebgram wanita Rachel Vennya yang dikabarkan kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta.
Bahkan, Rachel disebut-sebut hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet setelah pulang dari Amerika Serikat.
Padahal, dalam aturannya, pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani masa karantina selama delapan hari atau 8x24 jam.
“Ini masih ditelusuri oleh Satgas Karantina,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Selasa (12/10/2021).
Bila kabar yang beredar tersebut benar, maka Rachel Vennya akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada pada UU Karantina Kesehatan. “(Sanksi) merujuk ke UU karantina,” kata dr Siti Nadia Tarmizi.