sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GIPI Ungkap Dampak Bagi Industri Pariwisata Imbas Minimnya Anggaran Kemenpar

Economics editor Tim IDXChannel
15/10/2026 15:21 WIB
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) membeberkan sejumlah kendala utama yang menghambat percepatan pertumbuhan sektor pariwisata.
GIPI Ungkap Dampak Bagi Industri Pariwisata Imbas Pemangkasan Anggaran Kemenpar. Foto: iNews Media Group.
GIPI Ungkap Dampak Bagi Industri Pariwisata Imbas Pemangkasan Anggaran Kemenpar. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel — Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) membeberkan sejumlah kendala utama yang menghambat percepatan pertumbuhan sektor pariwisata nasional. Salah satunya adalah akibat anggaran Kementerian Pariwisata untuk tahun 2026 dipatok sebesar Rp1,8 triliun.

Hambatan mendasar terletak pada minimnya anggaran untuk promosi pariwisata. Anggaran Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dinilai amat terbatas jika dibandingkan dengan potensi pendapatan yang dihasilkan dari sektor ini.

Padahal, pungutan biaya pajak dari visa mampu menyumbang Rp5,03 triliun pada 2024, sementara Pajak Hotel dan Restoran di Bali menembus Rp8,66 triliun pada 2025, dan DKI Jakarta mencapai lebih dari Rp5,8 triliun pada 2023. 

“Contohnya pungutan biaya visa 5,03 triliun di tahun 2024 dan pajak pariwisata yang dipungkut oleh daerah, ini contohnya aja ya. Karena rata-rata kalau kita bicara pajak pariwisata khususnya yang ditarik dari hotel dan restoran itu selalu pajak hotel dan restoran itu selalu masuk 5 besar di setiap kabupaten, kota. Dan juga yang ketiga pengendala yang kita hadapi adalah masih tingginya harga tiket," ujar Ketua GIPI, Hariyadi Sukamdani pada konferensi pers Rakernas GIPI di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Haryadi juga menjelaskan tingginya harga tiket pesawat domestik akibat lonjakan komponen biaya avtur hingga bea masuk suku cadang menjadi beban yang ditanggung konsumen semakin pemberat rangkaian kegiatan industri pariwisata.

Kemudian, pada pelaku usaha menghadapi biaya bisnis yang membengkak akibat regulasi berbiaya tinggi. Para pelaku usaha dihadapkan pada biaya kewajiban Sertifikat Layak Fungsi (SLF) gedung, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perizinan lingkungan, hingga proses Online Single Submission (OSS) yang ditarik ke pusat sehingga memicu proses yang lebih lama dan mahal.

Penerapan sertifikasi halal juga memicu persoalan di rantai pasok (supply chain) industri retail dan akomodasi, lantaran aturan baru menuntut sertifikasi tidak hanya pada produk akhir melainkan hingga ke tingkat penyedia bahan mentah atau UKM.

Di sisi lain, sektor perbankan dinilai belum sepenuhnya memihak kepada pemulihan pariwisata. Banyak pengusaha yang melakukan restrukturisasi kredit saat pandemi terkena notifikasi Attention Review (AR), yang menyulitkan mereka saat hendak melakukan aksi korporasi seperti refinancing. 

GIPI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hambatan regulasi dan kebijakan anggaran agar industri pariwisata mampu berdaya saing secara optimal. (Birru Aisyah Shabrina)

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement