sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Sebut 10.300 Perda Diharmonisasi Agar Aturan Daerah dan Nasional Selaras

News editor Yuwantoro Winduajie
15/10/2026 16:55 WIB
Penyelarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan.
Mendagri Sebut 10.300 Perda Diharmonisasi Agar Aturan Daerah dan Nasional Selaras. (Foto: Istimewa)
Mendagri Sebut 10.300 Perda Diharmonisasi Agar Aturan Daerah dan Nasional Selaras. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut sebanyak 10.300 peraturan daerah (perda) telah diharmonisasi. 

Menurutnya, penyelarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat ke depannya.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki beragam produk hukum, mulai dari perda yang dibentuk bersama DPRD hingga peraturan kepala daerah dan peraturan desa.

“Daerah juga memiliki produk-produk hukum mulai dari peraturan daerah, perda yang disepakati dan ditetapkan oleh DPRD. Ada juga peraturan kepala daerah, perkada, peraturan gubernur, bupati, wali kota, bahkan ada juga peraturan desa, peraturan kepala desa sesuai dengan undang-undang Desa,” kata Tito dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). 

Dia menuturkan, jumlah produk hukum daerah sangat banyak. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah sebelum ditetapkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement