IDXChannel - Regulator antimonopoli Korea Selatan memutuskan untuk mendenda raksasa teknologi global Google sebesar 207,4 miliar won atau sekitar Rp 2,5 triliun.
Dikutip dari Yonhap, Selasa (14/9/2021), denda ini karena Google dianggap menekan pembuatan smartphone agar hanya menggunakan sistem operasi (OS) seluler Android-nya.
Sejak 2016, Korea Fair Trade Commission (KFTC) telah menyelidiki Google atas tuduhan menghalangi pembuat ponsel lokal, seperti Samsung dan LG, untuk menggunakan sistem operasi yang dikembangkan oleh saingannya.
Google dianggap telah menghambat persaingan pasar dengan mengharuskan pembuat smartphone untuk menyetujui perjanjian anti-fragmentasi (AFA) ketika mereka menandatangani kontrak utama dengan Google atas lisensi toko aplikasi dan akses awal ke OS.
Di bawah AFA, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi OS Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "Android Fork" pada produk mereka. Produsen lokal juga tidak diizinkan untuk mengembangkan Android Fork mereka sendiri.