sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Google Didenda Rp2,5 Triliun di Korsel Akibat Praktik Anti Persaingan Pasar OS Android

Economics editor Intan Rakhmayanti Dewi
14/09/2021 16:14 WIB
Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk mendenda raksasa teknologi global Google  sebesar 207,4 miliar won atau sekitar Rp 2,5 triliun.
Google Didenda Rp2,5 Triliun di Korsel Akibat Praktik Anti Persaingan Pasar OS Android (Dok.MPI)
Google Didenda Rp2,5 Triliun di Korsel Akibat Praktik Anti Persaingan Pasar OS Android (Dok.MPI)

Menurut regulator, praktik ini telah membuat Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar platform seluler dan merusak inovasi dalam pengembangan OS baru untuk perangkat pintar.

Selain denda, KFTC memerintahkan Google LLC, Google Asia Pasifik, dan Google Korea untuk mengambil langkah korektif.

Regulator juga  telah memerintahkan Google untuk melarang praktiknya memaksa produsen perangkat Android untuk menandatangani AFA dan melakukan koreksi pada detail tentang AFA sebelum melaporkannya ke komisi.

"Kami berharap langkah-langkah terbaru akan membantu menyiapkan panggung untuk menghidupkan kembali persaingan di OS seluler dan pasar aplikasi. Ini juga diharapkan membantu peluncuran barang dan layanan inovatif di pasar perangkat pintar," kata KFTC.

Raksasa teknologi itu mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas keputusan regulator tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement