sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Akan Denda Rp6,5 Miliar untuk Penambang di Kawasan Hutan

Economics editor Tangguh Yudha
14/12/2025 18:00 WIB
Bahlil menjelaskan bahwa besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia  Akan Denda Rp6,5 Miliar untuk Penambang di Kawasan Hutan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Akan Denda Rp6,5 Miliar untuk Penambang di Kawasan Hutan

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan memberikan denda kepada para pelanggar penambangan di kawasan hutan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

Bahlil menjelaskan bahwa besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha).

Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp354 juta per ha.

"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement