sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Akan Denda Rp6,5 Miliar untuk Penambang di Kawasan Hutan

Economics editor Tangguh Yudha
14/12/2025 18:00 WIB
Bahlil menjelaskan bahwa besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia  Akan Denda Rp6,5 Miliar untuk Penambang di Kawasan Hutan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Akan Denda Rp6,5 Miliar untuk Penambang di Kawasan Hutan

Bahlil menambahkan, penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

Dia menyebut seluruh penagihan denda administratif ini akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.

"Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, saya tidak segan-segan untuk mencabut," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement